OKEBANDUNG »  BANDUNG RAYA

Jaksa Sistoyo Divonis 6 Tahun Bui & Denda Rp200 Juta

Iman Herdiana - Okezone
Rabu, 20 Juni 2012 12:37 wib
detail berita
Jaksa Nonaktif Sistoyo saat mendengarkan pembacaan vonis (Foto: Iman H/okezone)

BANDUNG- Terdakwa jaksa non-aktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (20/6/2012).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara," kata Artanaya saat membacakan amar putusan, Rabu (20/6/2012).

Majelis hakim menilai, Sistoyo terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat dirinya menangani perkara penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di Edward  di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.

Atas perbuatannya, Sistoyo dinilai melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor.

Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai pegawai negara dan penegak hukum, tetapi tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sistoyo juga tidak mengakui perbuatannya menerima suap.

Sedangkan hal yang meringankan, Sistoyo bertindak sopan selama sidang, memiliki keluarga, serta tidak pernah tersangkut pidana sebelumnya.

Kasus bermula pada 21 November 2011. Saat itu Sistoyo dan jaksa Eviarti bertindak sebagai jaksa penuntut umum untuk perkara penggelapan dan penipuan terdakwa Edward dan Anton.

Ketika itu, JPU sebenarnya sudah menyiapkan berkas tuntutan, namun sidang ditunda karena jaksa Eviarti meminta Edward dan Anton menemui atasannya, Sistoyo, untuk membicarakan tuntutan.

Lalu Edward dan Anton menuju ruang kerja Sistoyo di Kantor Kejari Cibinong. Di ruang itu, Edward dan Anton telah sepakat akan memberi uang Rp150 juta supaya tuntutan oleh JPU Sistoyo menjadi delapan bulan penjara.

Kedua terdakwa akhirnya membawa uang Rp100 juta dan sisanya Rp50 juta akan diberikan keesokan harinya seusai persidangan. Sistoyo menyerahkan kunci mobilnya Nisan X Trail B 188 BL kepada Edward dan Anton, supaya mereka menyimpan uang Rp100 juta di dalam mobil tersebut.

Beberapa saat setelah transaksi, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang menyergap. KPK menangkap Sistoyo, Edward, dan Anton dengan barang bukti uang di dalam mobil yang dibungkus pelastik putih dan dua amplop cokelat. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(kem)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.