Topik » Geng Motor Mayat
getting time ...

OKEBANDUNG »  BANDUNG RAYA

Divonis 6 Tahun, KPK Putuskan Banding Kasus Jaksa Sistoyo

Iman Herdiana - Okezone
Selasa, 26 Juni 2012 14:17 wib
detail berita
Jaksa Nonaktif Sistoyo saat mendengarkan pembacaan vonis (Foto: Iman H/okezone)

BANDUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis kasus jaksa penerima suap, Sistoyo, yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sepekan lalu.

"Kita mulai hari ini menyatakan banding," kata jaksa KPK, Sigit Wasiso, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (26/6/2012).

Atas pengajuan banding tersebut, KPK akan menyiapkan memori banding. "Memori bandingnya belum dibikin, kan menyatakan dulu, baru tujuh hari kemudian dibuat memori banding," terangnya.

Pengajuan ini, lanjutnya, merupakan batas akhir keputusan setelah sidang vonis enam tahun kepada Jaksa Nonaktif Sistoyo yang dijatuhkan majelis hakim.

"Mereka (Sistoyo) juga menyatakan banding," tambah Sigit.

Menurutnya, pihak Sistoyo langsung menyatakan banding saat vonis dijatuhkan, yakni 20 Juni lalu.

Sebelumnya, Sistoyo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta olah majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya.

Majelis hakim menilai, Sistoyo terbukti bersalah melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat menangani perkara penipuan dengan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.

Atas perbuatan tersebut, Sistoyo dinilai hakim melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 T1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor. 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(kem)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.