BANDUNG- Deddy Sugarda, terdakwa pembacok jaksa nonaktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo, membawa kain kafan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Deddy mengatakan, tujuan dibawanya kain kafan untuk menyumpah saksi terkait perkara pembacokan yang dilakukannya terhadap Sistoyo.
"(Kain kafan) buat saksi. Kalau saksi berlebihan, harus berani celaka. Jika yang bersaksi polisi, sanksinya dipecat," kata Deddy usai sidang, Kamis (5/7/2012).
Hal itu diungkapkan Deddy sambil sesekali membuka gulungan kain kafan berwarna putih. Sebaliknya, jika kesaksian saksi benar Deddy siap untuk celaka.
"Kalau kesaksiannya benar, saya siap mati hari ini juga enggak masalah. Jadi kalau katakan yang sebenarnya engga masalah," ungkapnya.
Kasus pembacokan terjadi saat Deddy mengikuti sidang Sistoyo, terdakwa kasus suap yang kini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kejadiannya pada 29 Februari 2012, ketika terdakwa Sistoyo memberikan keterangan kepada pers. Saat itulah Deddy membacokan senjata tajam ke kening Sistoyo sambil berteriak "penghianat".
Selasa, 21 Mei 2013 11:34 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 10:52 WIB
Selasa, 21 Mei 2013 09:15 WIB