getting time ...

OKEBANDUNG »  GREATER BANDUNG

Warga Protes Pemusnahan 9 Ton Bahan Peledak

Kamis, 5 Juli 2012 18:36 wib
detail berita
Ilustrasi

CIAMIS - Rencana pemusnahan bahan peledak tidak terpakai (apkir) oleh PT Dahana di Dusun Buniasih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diprotes warga setempat.
 
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Ciamis Selatan (FMPCS) mendatangi Gedung DPRD Ciamis, siang tadi. Warga meminta agar PT Dahana memberi penjelasan dipilihnya wilayah mereka sebagai tempat pemusnahan, serta mempertanyakan kompensasi jika dampak ledakan merugikan masyarakat.

Warga yang didampingi aktivis LSM Serikat Petani Pasundan (SPP) dipertemukan dengan jajaran PT Dahana difasilitasi Wakil Ketua DPRD Ciamis, Gandjar M Yusuf, dan jajaran anggota Komisi I DPRD Ciamis.

Sopyan, perwakilan warga, mengaku khawatir siapa yang bertangung jawab jika terjadi sesuatu. “Sampai saat ini kami belum menerima sosialisasi dari PT Dahana terkait pemilihan lokasi Cibenda sebagai tempat pemusahan bahan peledak,” ujar Sopyan, Kamis (5/7/2012).

Aktivis SPP Ciamis, Nanang Permana, menimpal, suara ledakan akibat pemusanahan bahan peledak dipastikan tidak bisa dihindari. Dikhawatirkan berdampak buruk bagi anak di bawah tiga tahun dan para lanjut usia.

“Jika bahan peledak yang akan dimusnahkan mencapai sembilan ton, maka diperkirakan akan terjadi sekira 6.000 kali ledakan. Ini akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” sebut Nanang.

Menanggapi keluhan warga, Perwakilan PT Dahana Pusat, Daniel, mengklaim pihaknya sudah menyosialisasikan rencana pemusnahan bahan peledak tersebut kepada masyarakat difasilitiasi kepala desa dan tokoh masyarakat. Bahkan, semua peserta sosialisasi sudah membubuhkan tanda tangan tanda menyetujui lingkungan mereka dijadikan tempat pemusnahan bahan peledak. Bahan peledak yang dimusnahkan juga tidak seluruhnya. Ada sebagian yang dibakar.

Dipilihnya lokasi tersebut, sambung Daniel, berdasarkan rekomendasi dari Polda Jabar.

“Sedangkan untuk kompensasi masyarakat akan dimusyawarahkan kembali dengan warga. Kompensasi akan diberikan jika ada kerugian, seperti rumah retak akibat suara ledakan,” terang Daniel.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Kemas Ahmad Yamin, yang diwakili Iptu Asep Saepudin, mengatakan, Polres Ciamis hanya memberi rekomendasi sesuai permintaan PT Dahana untuk mendapat izin dari Mabes Polri.

“Proses izin pemusnahan sudah sesuai dengan undang-undang dan lokasi sudah ditinjau oleh tim dari Polda Jabar. Untuk izin pemusnahan bahan peledak itu wewenang Mabes Polri,” ujarnya.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(Koran SI / Ujang Marmuksinudin / ton)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
BACA JUGA »