BANDUNG – Setelah 20 hari mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar, Siti Hotimah (51) akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Selasa (31/7/2012) kasus Siti yang dituduh menjadi penadah barang curian berupa sprei dan bed cover mencuat setelah kasusnya mendapat pengawalan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Awalnya, kasus yang menimpa Siti ditangani oleh Polsek Cimahi Selatan. Namun oleh penyidik, Siti hanya dikenai wajib lapor. Tidak terima dengan itu, sang pelapor Ninuk Mardiyante kembali mengadukan Siti ke Polda Jabar karena pelapor menduga Siti seorang penadah barang curian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Siti yang mengaku mendapatkan sprei dan bed cover seharga Rp800ribu itu dari seseorang yang mengaku pedagang dijebloskan ke ruang tahana Mapolda Jabar sejak 20 hari yang lalu.
“Dia sudah tidak ditahan. Dan sudah dikabulkan penangguhan penahanannya,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Rabu (1/8/2012).
Menurutnya, alasan penangguhan penahanan semata-mata hanya karena alasan kemanusiaan dan bukan karena setelah kasus ini mencuat ke media. “Setelah dievaluasi kembali kasus ini, akhirnya disepakati penangguhan penahanan,” katanya.
Siti, yang sehari-hari menjual kopi ini adalah warga Kampung Cibodas, RT 2 RW 10, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sebelumnya, pada surat B/1271/VII/2012/Dit Reskrim Um tanggal 18 Juli 2012 dan ditandatangani atasnama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto, menyatakan bahwa Siti dalam proses penyidikan dan penahanan. Dan, dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang menerima barang hasil kejahatan (tadah).
Jum'at, 24 Mei 2013 12:09 WIB
Jum'at, 24 Mei 2013 10:44 WIB
Kamis, 23 Mei 2013 17:42 WIB