BANDUNG - Hari ini, 467 narapidana di Jawa Barat dipastikan bebas setelah mendapat potongan masa tahanan (remisi) Hari Kemerdekaan RI ke-67.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, I Wayan Kusmantha Dusak menjelaskan, di hari yang sama terdapat 6.714 narapidana juga mendapatkan remisi. “Awalnya kami mengusulkan 10 ribu orang lebih. Tapi yang memenuhi sarat hanya 6.714 orang. Dari jumlah itu, 467 orang di antaranya telah habis masa penahanannya,” jelasnya kepada wartawan usai upacara Hari Kemerdakaan di Lapas Klas Ia Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/8/2012).
Dia memaparkan, dari 6.247 terpidana mendapatkan Remisi Umum I, dan Remisi Tambahan untuk 28 orang. Sementara untuk penerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 berjumlah 3.505 napi. "Lama remisi paling rendah satu bulan dan yang paling lama delapan bulan," terangnya.
Dari beberapa nama penerima remisi, muncul nama-nama seperti terpidana kasus pajak Gayus Tambunan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan, dan remisi Lebaran satu bulan.
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, yakni Pollycarpus Budihari Priyanto juga dapat remisi 6 bulan 20 hari. “Dia (Pollycarpus) mendapat tambahan remisi berperan sebagai pembantu pegawai di lapas bidang pendidikan agama dan kepramukaan,” katanya.
Jum'at, 24 Mei 2013 10:44 WIB
Jum'at, 24 Mei 2013 07:55 WIB
Kamis, 23 Mei 2013 12:42 WIB