BANDUNG- Pengadilan Tata Usahan Negara Bandung membatalkan tiga pengajuan mendapat informasi publik yang diajukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Tiga kasus sengketa informasi tersebut terkait pendidikan yang melibatkan Wali Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung, dengan warga yang diwakili organisasi pendidikan.
Ketiga putusan KIP Jabar yang dibatalkan oleh PTUN Bandung adalah permohonan informasi atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Bandung tahun 2009-2011; Permohonan Informasi Publik tentang salinan rencana dan realisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Pusat Sumber Belajar (PSB) tahun 2010/2011; dan Permohonan Informasi atas tentang Daftar nama peserta didik baru 2011/2012 SMP, SMAN, SMKN Kota Bandung.
Koordinator Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jabar Wakca Balaka, Arip Yogiawan, menyatakan, pembatalan keputusan Komisi Informasi tersebut didasari atas alasan legal standing (Putusan No 53/G/2012/PTUN-BDG) pemohon informasi dan cacat hukum.
"Kami memandang telah terjadi ketidaksesuaian antara semangat keterbukaan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan putusan PTUN Jabar," kata Arip di Bandung, Senin (17/9/2012).
Tiga putusan PTUN tersebut sebagai bukti bahwa hak warga negara untuk mengakses informasi sebagai hak asasi sulit terjadi. Alhasil, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan akan semakin sulit.
Menanggapi putusan majelis hakim PTUN tersebut, Arip menilai Putusan PTUN menunjukkan bahwa filosofi dalam UU KIP yang hanya mensyaratkan individu warga negara Indonesia atau lembaga berbadan hukum Indonesia yang sah sebagai pemohon, tidak diindahkan oleh majelis hakim di PTUN.
Majelis hakim PTUN dinilai tidak paham atas UU KIP, seharusnya PTUN lebih mementingkan pandangan bahwa akses terhadap informasi publik yang merupakan hak dasar dari setiap warga negara, sekaligus sebagai instrumen untuk mewujudkan good governance.
"Dalam UU hak atas akses informasi publik yang merupakan hak asasi, tak perlu dibatasi oleh kepentingan hukum. Sebagai informasi publik, seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh siapa saja, yakni oleh seluruh warga negara Indonesia," terangnya.
Di sisi lain, putusan PTUN yang membatalkan Putusan KI Jawa Barat karena alasan prosedural menunjukkan bahwa KIP Jabar tidak siap dalam menyelenggarakan sengketa informasi.
Komisioner KIP Jabar dituding tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Buktinya, ketika berperkara di PTUN Bandung komisioner KIP Jabar mangkir dari panggilan majelis hakim.
KIP Jabar juga dianggap lalai dalam mendokumentasikan proses pemeriksaan setempat, tidak menyerahkan bukti yang diperlukan dalam persidangan, serta tidak mencantumkan pernyataan sidang yang terbuka untuk umum dalam putusan majelis komisioner.
"KIP Jabar harus segera membentuk dewan etik untuk menindak komisioner yang lalai," tegasnya.
Selasa, 18 Juni 2013 16:57 WIB
Selasa, 18 Juni 2013 16:11 WIB
Selasa, 18 Juni 2013 14:52 WIB