INDRAMAYU - Jajaran Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis komputer di sekolah-sekolah.
Dua pelaku, Sub (30) serta Rus (32), warga Blok Sana, Desa Tempel Kulon, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, ditangkap beserta barang bukti dua unit CPU serta dua monitor LCD, pada dini hari tadi.
Barang-barang itu mereka curi di sebuah madrasah ibtidaiyah (MI) di Desa Tempel, pada Sabtu, 15 september malam.
Saat diperiksa petugas, Sub dan Rus mengaku mencuri dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis besi di ruangan komputer. Usai merusak jendela, mereka dengan leluasa membawa dua CPU dan dua monitor LCD.
“Saya mengamati dulu suasana sekolah. Setelah aman, pada malamnya saya masuk ke sekolah ke ruang komputer. Kami ambil dua komputer dibawa pakai sepeda motor,” ungkap Sur, Senin (17/9/2012).
Kapolsek Lelea, AKP Alka Nurani, mengatakan, keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Jum'at, 17 Mei 2013 21:14 WIB
Jum'at, 17 Mei 2013 18:09 WIB
Jum'at, 17 Mei 2013 15:22 WIB